Jadwal dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Rabu 16-10-2024,10:12 WIB
Reporter : Fatra Aditya*
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Sejumlah provinsi di Indonesia, akan menggelar pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pembebasan atau pengampunan denda pajak kendaraan. 

Provinsi yang melaksanakan program ini antara lain, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Jawa Tengah. Pelaksanaan pemutihan pajak kendaran tersebut dilaksanakan hingga bulan Desember. 

Jadwal pelaksanaan program di berbagai provinsi di Indonesia : 

Aceh dan Sumatera Barat akan melaksanakan program ini hingga tanggal 31 Desember 2024. Sumatera Selatan pelaksanaanya hingga 14 Desember, Lampung hingga 16 Desember dan Jawa Tengah hingga 19 Desember 2024. 

BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering 2024, Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Coretax

BACA JUGA:Kriteria Bangun Rumah yang Terkena Pajak 2,4 Persen, Apa Saja?

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan : 

  1. Cek jadwal program pemutihan di daerah domisili masing-masing
  2. Menyiapkan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
  3. Mengunjungi kantor SAMSAT kemudian mengikuti arahan petugas
  4. Langkah yang terakhir adalah pembayaran.


DOk/RK : Samsat Keliling--

BACA JUGA:Setoran Pajak Hampir Rp 2.000 Triliun, Optimistis Target Tercapai

BACA JUGA:Kemenkeu Beri Julukan Relawan Pajak Kepada Kapolda Jatim

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan : 

  1. Mengurangi beban pajak yang dikenakan kepada masyarakat
  2. Mendorong kepatuhan masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan.
  3. Mendorong pemilik kendaraan mengurus legalitas kendaraan
  4. Meningkatkan pendapatan daerah
  5. Meningkatkan ketertiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

“Pemda wajib bersinergi dengan kabupaten/kota dalam memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” ucap Horas Maurits Panjaitan, PLH Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

*) Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Peserta Magang Reguler di Harian Disway.

Kategori :