Kabinet Merah Putih Prabowo, Gemuk Melebihi Kabinet Pembangunan V

Selasa 22-10-2024,15:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Jacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

Tim kerja presiden dan wakil presiden RI yang baru, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di kabinet Merah Putih sudah lengkap. Juga sudah dilantik di Istana Negara, Senin 21 Oktober 2024 pagi. Hasilnya?

----------------

ADA 48 menteri, 56 wakil menteri, dan sejumlah kepala lembaga setingkat menteri yang dilantik. Ini menjadi kabinet ter-gemoy pasca Orde Baru. Setidaknya setelah Kabinet Pembangunan V saat kepemimpinan Soeharto. Saat itu, ada 44 kementerian. 

Walau sebenarnya, kabinet tergemuk sempat ada di era presiden Soekarno di era pergolakan politik 1965. Saat itu sang proklamator merekrut 132 menteri. Kabinet Dwikora II ini hanya bertahan beberapa bulan setelah Soeharto mengambil alih kekuasaan dan membentuk kabinet Ampera I dan II.

BACA JUGA:Wajah Jokowi di Kabinet Prabowo

BACA JUGA:Mendadak Ditawari Masuk Kabinet Prabowo, Presenter Ni Luh Puspa Ingin Menimbang Dulu

Hari itu, Prabowo juga melantik beberapa kepala lembaga. Yakni, Jaksa Agung, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Kantor Komunikasi Presiden, serta Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Luhut Binsar Pandjaitan kembali masuk dalam kabinet Merah Putih. Saat di Kabinet Indonesia Maju, Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kini menjadi ketua Dewan Ekonomi Nasional. (lihat grafis)


--

Setelah mereka dilantik, para menteri dan wakilnya akan mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, 25-27 Oktober 2024.

Beberapa kementerian dalam kabinet Merah Putih ini dipecah. Ada juga yang dihapus. Yakni: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Total ada 14 kementerian baru di kabinet itu. 

Kabinet gemoy itu terbentuk melalui revisi Undang-undang nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada 19 September 2024.

BACA JUGA:Prabowo Bentuk Badan Haji, AMPHURI: Bukti Peduli Umat

BACA JUGA:Prabowo Tak Lagi Pakai Sekretariat Kabinet, Posisi Mayor Teddy Dinaungi Kemensetneg

Sebelumnya, pasal 15 UU 39/2008 hanya memungkinkan presiden memiliki maksimal 34 kementerian demi reformasi birokrasi.

Kategori :