Pembahasan Revisi UU MD3 Terbengkalai, Begini Kata Baleg DPR RI

Jumat 25-10-2024,12:50 WIB
Reporter : Vini Vidi Aulia D*)
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) belum dimasukkan ke dalam agenda kerja Baleg DPR.

"Gak ada rencana itu," kata Andreas di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 25 Oktober 2024.

Andreas menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. Saat ini, Baleg DPR masih mempersiapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang baru. 

BACA JUGA:Ini Susunan Pimpinan AKD DPR, PDIP Dapat Kursi Terbanyak

BACA JUGA:Respons Gibran soal Kader PDIP Dapat Jatah Menteri

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan belum dapat memastikan RUU mana yang menjadi prioritas tahun ini. Ia menyatakan bahwa revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) termasuk dalam Prolegnas prioritas. 

Ia menjelaskan bahwa revisi UU MD3 dilanjutkan dari Prolegnas periode sebelumnya yang belum selesai.

Selain itu, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) juga menjadi salah satu prioritas tahun ini.

BACA JUGA:Megawati Absen Pelantikan Prabowo-Gibran, Sinyal Kuat PDIP Oposisi

BACA JUGA:Soal PDIP Gabung Pemerintahan atau Tidak, Hasto Sebut Semua Kewenangan Megawati

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar kami, kurang lebih itu pertengahan November sudah dipastikan masuk daftar Prolegnas," kata Bob Hasan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024

Bob mengatakan, penyusunan daftar RUU dalam Prolegnas akan berlangsung hingga Desember mendatang. 

"Susunan awalnya sudah ada dan akan kami selaraskan mulai dari hari ini hingga 5 Desember," kata Bob.

*) Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Peserta MBKM Harian Disway

Kategori :