Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan Emas dari Mantan Pejabat MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Sabtu 26-10-2024,03:00 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita lebih dari Rp 920 miliar dalam bentuk uang tunai dan emas seberat 51 kilogram dari ZR, seorang mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA).

ZR diduga terlibat dalam skandal suap yang melibatkan kasus kasasi Ronald Tannur, di mana ZR disebut sebagai perantara atau "makelar" kasus.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di kediaman ZR di Senayan, Jakarta, yang berhasil menemukan uang dalam berbagai mata uang: 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

BACA JUGA:Tiga Hakim Masih Diperiksa di Kejati Jatim, Pengacara Korban Minta Keluarga Ronald Tannur Juga Diseret

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti asal usul uang tersebut.

"Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana. Yang pasti uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik enggak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Abdul saat konferensi pers pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Abdul menambahkan bahwa sebagian besar uang yang ditemukan diduga berasal dari "kepengurusan perkara," merujuk pada bantuan ZR dalam menangani sejumlah kasus di MA.

BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD: Periksa Ketua PN Surabaya!

ZR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.

ZR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tuduhan pemufakatan jahat untuk suap bersama LR, pengacara Ronald Tannur.

Abdul menjelaskan bahwa LR meminta bantuan ZR untuk mengupayakan agar hakim agung tetap memutus Ronald tidak bersalah dalam kasasi.

BACA JUGA:Kronologi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebagai imbalan, LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung yang menangani kasus tersebut, serta Rp 1 miliar sebagai “fee” untuk ZR.

Menurut Abdul, berdasarkan catatan dari LR yang diberikan kepada ZR, uang Rp 5 miliar itu akan diberikan kepada tiga hakim agung, yang disebut dengan inisial S, A, dan S, yang menangani kasus Ronald.

Abdul menambahkan bahwa ZR memilih untuk tidak menerima uang dalam bentuk rupiah karena nilainya yang besar.

Kategori :