Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan Emas dari Mantan Pejabat MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Sabtu 26-10-2024,03:00 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : Taufiqur Rahman

Ia menyarankan agar uang tersebut ditukar ke mata uang asing melalui money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Terjerat Dugaan Suap, Diberhentikan Sementara oleh MA

Kasus ini berkaitan dengan vonis kasasi yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, yang dihukum lima tahun penjara atas dakwaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya.

Putusan kasasi tersebut menggugurkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

ZR kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang dilakukan selama menjabat sebagai pejabat MA, dan Kejagung menahannya untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Terbongkar! Kejagung Sita Uang Miliaran Bukti Suap 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur

ZR didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga menghadapi dakwaan Pasal 12B juncto Pasal 18 pada beleid yang sama. 

Sementara itu, LR, pengacara Ronald, juga telah ditahan atas dugaan suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald.

Abdul mengungkapkan bahwa ZR belum menyerahkan uang tersebut kepada para hakim agung yang diduga terlibat.

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Program MBKM Magang Harian Disway

Kategori :