Pentingnya Hutan untuk Kehidupan

Selasa 29-10-2024,12:41 WIB
Oleh: Singky Soewadji*

Pasal 21, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, tentang hukuman sudah kedaluwarsa. Itu harus segera direvisi.

Biarpun langit runtuh, hukum harus ditegakkan. Pun, dengan tanpa pandang bulu.

Saya yakin para rimbawan dan sahabat lestari juga memiliki pola pikir dan komitmen yang sama dengan saya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) era Presiden Jokowi telah gagal.

Gagal menjaga dan memfungsikan hutan.

Gagal melestarikan satwa liar yang dilindungi.

Sebanyak 26 individu badak jawa dibunuh.

Puluhan gajah sumatera dibantai.

Puluhan harimau sumatera tewas sia- sia.

Belum lagi puluhan jenis satwa liar lainnya.

Izin pemanfaatan hutan diumbar.

Izin impor dan izin memelihara satwa liar diobral.

Aparat penegak hukum mandul, pelanggaran kasatmata. Sudah seharusnya Polri, kejaksaan, bahkan KPK, turun tangan, tidak hanya berpangku tangan.

”Kau peduli, aku lestari.” (*)


*) Singky Soewadji adalah Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi).

 

Kategori :