Menurutnya, penyidik Kejaksaan Agung memiliki tugas besar untuk mengorek pengakuan yang sebenar-benarnya dari Zarof.
“Saya berharap Ketua MA memanfaatkan momen ini untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik mafia kasus yang merusak keadilan,” tutur Yudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA kini membentuk tim khusus untuk memeriksa majelis hakim kasasi yang menangani kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
BACA JUGA:Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Terjerat Dugaan Suap, Diberhentikan Sementara oleh MA
Langkah tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung menangkap Zarof dan menemukan dugaan suap senilai Rp5 miliar untuk memengaruhi keputusan kasasi Ronald Tannur.
Harta kekayaan Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang dimpan duit hampir Rp1 miliar.-Dok. Kejagung-
"Berdasarkan Rapat Pimpinan MA pada Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Kantor MA. (*)