Maka untuk ke depan, M Sobur akan terus memperjuangkan tuntutannya dengan melakukan Peninjauan Kembali/ Bukti yang akan disampaikan adalah mengeluarkan kembali rekaman CCTV yang semula tak jadi pertimbangan hakim.
Tujuannya agar RT bisa diberi pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
"Saya berharap Kejagung bisa bekerja secara merata dari mulai memeriksa pemilik uang hingga ke tingkat Kasasi dan semoga MA tahun ini dengan pemimpin yang baru bisa bersih, agar masyarakat bisa optimis dengan penegak hukum di Indonesia, " tutupnya. (*)