Kejagung: Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong

Rabu 30-10-2024,10:57 WIB
Reporter : Vini Vidi Aulia
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. 

Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam penetapan tersebut. Semuanya dilakukan berdasarkan bukti yang sudah ada.

BACA JUGA:Karier Politik Tom Lembong: Dari Orang Dekat Jokowi, Anies, Hingga Tersangka Korupsi

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi, tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Pemilik nama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu terlibat dalam pemberian izin impor GKM sebesar 105 ribu ton kepada PT AP pada 2015.

Padahal, stok gula di tanah air pada masa itu tak mengalami kekurangan. Bahkan terjadi surplus gula.

Kasus ini diusut sejak Oktober 2023. Qohar mengatakan sudah ada 90 saksi yang diperiksa selama tahun 2023.

BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung

Qohar juga menyebutkan bahwa penyelidikan ini telah dilakukan sebelum masa pilpres 2024, karena seperti yang diketahui banyak orang Tom Lembong merupakan bagian dari tim kemenangan paslon nomor 1, Anis-Muhaimin.

"Kita sudah tahap penyidikan satu tahun, artinya penyidikan sebelum itu (Pilpres). Saya tidak punya data ini mulai kapan (penyelidikan), tapi yang pasti sistem dari penyidikan adalah penyelidikan, itulah tahap yang telah diatur dan ditentukan dalam KUHAP, cukup ya," tegas Qohar.

BACA JUGA:Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan dan menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur politik.

"Tidak ada politisasi dalam perkara ini ya," tandasnya 

*) Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Peserta MBKM Harian Disway

Kategori :