Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung
Tom Lembong yang akrab disapa Ahjussi saat Pilpres hanya tersenyum saat dugelandang masuk mobil tahanan kejaksaan usai jadi tersangka kasus korupsi kasus impor gula -Youtube Kejaksaan RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara mengejutkan menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Menurut Abdul Qohar, kasus itu berawal dari rapat koordinasi antar kementerian yang berlangsung pada 15 Mei 2014. Saat itu disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula Kristal Mentah (GKM) itu kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
BACA JUGA:KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Korupsi Kalsel, Uang Suap Rp 10 Miliar Disita
BACA JUGA:KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Kembali ke Titik Awal
Seharusnya, yang berhak melakukan impor gula untuk ketentuan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Dan seharusnya yang boleh diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang berlangsung pada periode jabatannya antara 2015 hingga 2016.-Fajar Ilman-
"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Thomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Dalam kasus itu, juga ditetapkan tersangka lain, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024.
Nama direktur itu tidak disebut. Hanya dikatakan inisialnya adalah DS. Masih menurut Abdul Qohar, PT PPI seolah membeli gula yang sudah dioleh menjadi GKP.
BACA JUGA:KPK Dalami 4 Saksi Korupsi PT PGN Termasuk Direktur Sales PT Post Energy Indonesia
BACA JUGA:DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak Rp 2,5 Miliar ke Kejaksaan Sidoarjo
Gula itu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu per kilogram. Lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu yang hanya Rp 13 ribu. Dari klaim Kejagung, kerugian negara akibat impor gula tersebut mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: