DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak Rp 2,5 Miliar ke Kejaksaan Sidoarjo
Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara tindak pidana perpajakan di Kejari Sidoarjo-DJP Jatim II-
HARIAN DISWAY – Dalam sebuah langkah penegakan hukum yang signifikan, penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, telah melakukan penyerahan tersangka bernama ROP serta barang bukti terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyerahan ini merupakan tahap kedua yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
ROP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PDN, terlibat dalam praktik penjualan berbagai barang, termasuk BBM jenis Solar Industri (High Speed Diesel).
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan mencakup penggunaan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, serta penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang tidak benar dalam SPT Masa PPN.
Tersangka ROP dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.567.805.865,- (dua miliar lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering 2024, Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Coretax
BACA JUGA:Aksi Peduli HORI ke-78: DJP Jatim II Hibahkan Peralatan Sekolah untuk SDN Karangpatihan Ponorogo
Modus operandi yang digunakan PT PDN adalah dengan menerbitkan Faktur Pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang nyata.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menekankan pentingnya kolaborasi antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus perpajakan ini. "Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan," ujarnya.
DJP Jawa Timur II berharap proses persidangan dapat segera dilakukan dan menghasilkan keputusan yang adil bagi tersangka maupun hak-hak negara. Penindakan terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum perpajakan lainnya.
Agustin menambahkan bahwa DJP akan terus mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai langkah terakhir setelah semua tindakan administratif diambil.
Ia juga mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistem CORETAX, yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan mudah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: