HARIAN DISWAY - Setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Dalam sepuluh hari pertama masa jabatannya, sebanyak 28 tersangka ditangkap terkait tujuh kasus korupsi yang berbeda.
Prabowo Subianto menunjukkan tekadnya untuk memberantas korupsi dengan langkah yang cepat dan tegas. Sekaligus harapan baru bagi masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut 28 koruptor yang ditangkap dalam 10 hari masa jabatan Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Respons Anies Baswedan soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar
Kasus PT Asset Pacific
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua kantor PT.Asset Pacific, yang diketahui santer terdengar berita korupsinya.
Kejagung kemudian menyita uang tunai hampir Rp1 triliun milik PT Asset Pacific dalam kasus korupsi Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut para saksi di antaranya Direktur PT Asset Pacific berinisial PA, Direktur Utama PT Darmex berinisial TTG, serta ISW dari pihak swasta.
Kasus Ronald Tannur
Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
BACA JUGA:Karier Politik Tom Lembong: Dari Orang Dekat Jokowi, Anies, Hingga Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Selain itu, pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) dan juga eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Korupsi Dana Desa