Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, terlihat dari gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 20.58 WIB malam ini.-Fajar Ilman-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula mencapai Rp 400 miliar. 

Kejagung menyatakan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong yang kala itu menjabat sebagai menteri perdagangan terduga menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. 

BACA JUGA:Kejagung: Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong

BACA JUGA:Karier Politik Tom Lembong: Dari Orang Dekat Jokowi, Anies, Hingga Tersangka Korupsi

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat mengumumkan Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa malam, 29 Oktober 2024. 

Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, negara seharusnya tidak perlu mengimpor gula.

"Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut menteri perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," ujar Qohar. 

Kejagung menilai, tindakan TTL tersebut menyalahi keputusan menteri perdagangan dan perindustrian nomor 527 tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN. 

BACA JUGA:Tom Lembong Menyesal Jadi Bagian dari Kabinet Jokowi, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Ganteng dan Smart! Ini Sosok Tom Lembong yang Disebut-sebut Gibran dalam Debat Cawapres

Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

"Bahkan, tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujarnya.

Dengan itu, negara sangat terdampak besar atas kejadian korupsi tersebut. Tak hanya itu, masyarakat juga sangat resah atas tahunya informasi kejadian korupsi yang dilakukan Tom Lembong.

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Peserta program magang MBKM Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: