HARIAN DISWAY - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Dittipidsiber Bareskrim berhasil mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 orang yang terlibat selama periode 15 Juni hingga 1 November 2024.
Keberhasilan itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 2 November 2024.
Dalam operasi ini, Polri juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening bank, 34 akun judi online, serta dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
Selain itu, 740 kartu ATM, serta menyita uang dan rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 78.190.440.200.
BACA JUGA:Gunawan Sadbor Ditetapkan Jadi Tersangka Promosi Judi Online
BACA JUGA:Meutya Hafid Targetkan Tutup 2 Juta Situs Judi Online dalam 3 Bulan
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polri melakukan kegiatan preemptive dan preventif kepada masyarakat.
Termasuk edukasi dan sosialisasi di sekolah, kampus, dan instansi pemerintah. Selama periode ini, sebanyak 12.308 kegiatan edukasi digelar.
Irjen Asep juga mengungkapkan bahwa Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 76.722 situs dan konten yang terkait dengan praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ia mengingatkan bahwa fenomena judi online dapat memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesejahteraan finansial. Tetapi juga mengganggu kesehatan psikologis keluarga yang terdampak.
“Jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat sangat berperan dalam upaya pemberantasan praktik perjudian online di Indonesia,” tambah Asep.
BACA JUGA:Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Promosi Judi Online
BACA JUGA:Polri Tangkap Pegawai Komdigi Dalam Kasus Judi Online, Ini Tanggapan Meutya Hafid
Di akhir keterangannya, Asep mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus judi online.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Polri berharap praktik perjudian online dapat ditekan, dan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya judi online.