HARIAN DISWAY - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama dengan Google dan Meta menggunakan pendekatan berbasis kata kunci (keywords) untuk membatasi akses pada konten judi nline (judol) yang menggunakan kata-kata tertetu sebagai penanda.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi mengungkapkan bahwa kolaborasi ini tidak hanya untuk menghapus konten judol yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan konten sejenis di masa mendatang.
"Ini adalah langkah yang terus kami perkuat untuk mengurangi dampak buruk judi online di Indonesia,” ujar Prabu melalui keterangannya pada Minggu, 3 November 2024.
Selain memblokir konten di dunia maya, Kementerian Komdigi juga memperkuat Kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank terkait untuk menutup rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.
BACA JUGA:Bertambah 2 Orang, Tersangka Kasus Judol Komdigi Kini Jadi 16 Orang
BACA JUGA:Debat Pilgub Kedua, Emil Singgung Lukman Tak Update Sosmed
Sepanjang Oktober 2024, setidaknya sebanyak 325 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian telah diajukan untuk pemblokiran.
Adapun secara keseluruhan, Kementerian Kemkomdigi telah mengidentifikasi sebanyak 821 rekening bank sepanjang periode pemerintahan saat ini.
“Langkah ini tidak hanya melibatkan penghapusan konten, tetapi juga pemutusan akses keuangan bagi para pelaku yang mencari keuntungan melalui judi online. Kami berusaha menutup semua celah yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di Indonesia,” katanya.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan judi online dengan melaporkan konten yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut melalui kanal resmi Kemkomdigi.
BACA JUGA:MK Putuskan Kerja 6 Hari Seminggu Dengan Libur Sehari Bertentangan Dengan UUD 1945
BACA JUGA:300 Kasus Judi Online Terungkap dalam 5 Bulan, 370 Tersangka Ditangkap, Uang Rp 78,19 Miliar Disita
Dirjen IKP menyatakan bahwa dukungan masyarakat sangat berperan penting dalam mempercepat proses penindakan serta penutupan akses terhadap konten berbahaya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita dari segala bentuk perjudian online yang merusak. Partisipasi dan dukungan publik adalah kunci utama keberhasilan kita dalam melawan perjudian online,” ucap Prabu.
Pada periode 20 hingga 30 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.