Bertambah 2 Orang, Tersangka Kasus Judol Komdigi Kini Jadi 16 Orang

Bertambah 2 Orang, Tersangka Kasus Judol Komdigi Kini Jadi 16 Orang

Aset para pelaku yang diduga terlibat judi online dengan melibatkan oknum Kemenkomdigi bakal ditelusuri.-Rafi Adhi-

HARIAN DISWAY - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan situs judi online yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga warga sipil. 

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komber Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan total tersangka kasus tersebut berjumlah 16 orang.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Wira, Minggu, 3 November 2024.

Dua orang yang kini ditangkap adalah seorang pegawai komdigi dan satu warga sipil.

BACA JUGA:300 Kasus Judi Online Terungkap dalam 5 Bulan, 370 Tersangka Ditangkap, Uang Rp 78,19 Miliar Disita

Jika dirincikan, dari 16 tersangka itu 12 diantaranya pegawai Kementerian Komdigi dan 4 lainnya merupakan warga sipil. 

Kasus ini melibatkan dugaan pemberian perlindungan terhadap situs-situs judi online yang seharusnya diblokir oleh kementerian.

Komdigi diketahui memiliki wewenang untuk memantau dan memblokir situs-situs judi daring yang melanggar peraturan.

Pengakuan salah satu pegawai Komdigi menyatakan bahwa dirinya memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah dengan cara melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran.

BACA JUGA:Gunawan Sadbor Ditetapkan Jadi Tersangka Promosi Judi Online 

Komdigi yang sebelumnya bernama Kemenkominfo berwenang dalam melakukan pengecekan website hingga memblokir situs judi online yang melanggar aturan.

Menurut pihak kepolisian, tersangka mengklaim menerima imbalan sekitar Rp 8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi dari pemblokiran.

Sedangkan dari total 5000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1000 di antaranya dilindungi agar tidak terblokir. 

BACA JUGA:Meutya Hafid Targetkan Tutup 2 Juta Situs Judi Online dalam 3 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: