Jadwal dan Cara Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah oleh Kemenag RI

Senin 04-11-2024,19:00 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini, Senin, 4 November 2024, mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M tingkat daerah. Proses pendaftaran seleksi ini akan dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024.

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7-15 November 2024,” kata Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dari keterangan pers yang diterima Harian Disway, Minggu, 4 November 2024.

Seleksi ini terdiri dari dua formasi. Pertama, PPIH Kloter, yaitu petugas yang mendampingi jemaah haji dari keberangkatan hingga pulang kembali ke Tanah Air.

Formasi ini mencakup ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. Kedua, PPIH Arab Saudi, yang memberikan pelayanan kepada jemaah selama berada di Tanah Suci.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir pengumpulan dokumen peserta adalah pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Wafat dalam Pesawat, Dua Jamaah Haji asal Jatim Dapat Asuransi Extra Cover Rp 125 Juta

Arsad menjelaskan bahwa ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah.

Seleksi pertama dilakukan di tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan Computer Assisted Test (CAT) yang akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya akan diumumkan pada 22 November 2024.


Seleksi PPIH Tingkat Daerah-Kemenag RI-

Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota akan melanjutkan ke tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan dilaksanakan pada 5 Desember 2024, dengan hasil seleksi diumumkan pada 6 Desember 2024.

Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M

I. Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
  • Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik
  • Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH
  • Pegawai ASN, pegawai Kementerian Agama, TNI, POLRI
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam
  • Diutamakan pegawai Kementerian Agama yang berpengalaman di bidang haji dan umrah
BACA JUGA:Kepuasan Jemaah Haji 2024 Tinggi, Transportasi dan Konsumsi Jadi Unggulan

II. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin, koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan telah menunaikan ibadah haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Berkomitmen untuk melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan minimal sarjana; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Kategori :