Tersangka Korupsi Jalan Tertatih

Selasa 05-11-2024,11:33 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Direktur Penyidikan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu, 3 November 2024, mengatakan, ”Anggaran pembangunan Rp 1,3 triliun itu bersumber dari SBSN, surat berharga syariah negara.”

Dalam pelaksanaan proyek itu, Prasetyo meminta kuasa pengguna anggaran (KPA) Nur Setiawan Sidik (kini jadi terdakwa, proses diadili) untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. Juga, meminta Nur Setiawan Sidik agar memenangkan delapan perusahaan (ditentukan Prasetyo) dalam proses lelang.

Semua perintah Prasetyo dilaksanakan Nur. Proses pemenangan tender pun direkayasa. Mulai lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis hingga pemilihan metode kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Malah Dibela Warga

BACA JUGA:Korupsi Bogor dalam Teori Profesor Harvard

Qohar: ”Diketahui, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak didahului dengan FS (feasibility study) atau studi kelayakan. Juga, tidak terdapat dokumen penetapan trase kereta api yang dibuat menhub.”

Dilanjut: ”Juga, KPA PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan. Akibatnya, jalur KA Besitang–Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah. Akhirnya, proyek itu tidak dapat berfungsi atau hasilnya tidak dapat dipakai. Negara dirugikan Rp 1,15 triliun berdasar audit yang dilakukan BPKP.”

Untuk semua rekayasa itu, kata Qohar, Prasetyo mendapat fee (ilegal) total Rp 2,6 miliar. Perinciannya, dari PPK Akhmad Afif Setiawan (kini diadili sebagai terdakwa) Rp 1,2 miliar. Juga, mendapatkan uang sogokan dari PT WTJ Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA:Uang Korupsi untuk Safari Politik

BACA JUGA:Korupsi di Basarnas, kok Bisa OTT?

Qohar: ”Kami masih mendalami aliran dana yang diterima terdakwa PB (Prasetyo Boeditjahjono). Penyidik Kejagung masih terus melakukan pendalaman.”

Dilanjut: ”Kasus ini diusut Kejagung sejak 4 Oktober tahun lalu. Tersangka beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi. Namun, ia tidak mengindahkan. Oleh karenanya, berkat kerja sama tim gabungan, baik dari Satgas SIRI maupun jajaran Pidsus, mengamankan yang bersangkutan.”

Pernyataan Qohar terakhir itu memperjelas, penangkapan Prasetyo bukan mendadak. Sebab, belakangan ini Kejagung bergerak cepat menangkapi tersangka koruptor. Antara lain, bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kesigapan Kejagung menciduk tersangka koruptor persis beberapa hari setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden RI menggantikan Jokowi. Kita tahu, Prabowo saat kampanye pilpres dulu begitu galak menerikkan bahwa negeri ini dipimpin para maling koruptor. Prabowo waktu itu, asli, meneriakkan kata ”maling” di panggung kampanye.

Misalnya, kampanye Prabowo dalam acara Konsolidasi Indonesia Maju Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 11 Januari 2024. Ia mengatakan:

”Saya, Prabowo Subianto, bertekad, manakala saya menerima mandat dari rakyat, saya akan menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia. Saya akan hilangkan maling-maling koruptor dari bumi Indonesia. Kita hilangkan kemiskinan dari bumi Indonesia. Akibat para maling-maling koruptor itulah rakyat kita jadi miskin. Maka, malingnya kita basmi, Saudara-Saudara.”

Kategori :