Jalan thunuk-thunuk, mantan Dirjen Perkeretaapian, Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono diciduk tim Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi di Hotel Atri, Sumedang, Jabar, Minggu siang, 3 November 2024. Ia tertatih, pakai tongkat, saat digiring belasan petugas, keluar dari kamar hotel, lalu tubuhnya diangkat, didorong, petugas naik truk.
REKREASI Prasetyo di Minggu pukul 12.35 WIB nan cerah di hotel yang asri itu seketika ambyar saat digerebek di kamarnya. Ia lalu diangkut ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa, tiga jam. Jelang petang, ia ditetapkan sebagai tersangka, lalu dikirim ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Di masa tua dan sudah pensiun, berjalan pun harus pakai tongkat penyangga kaki kiri, Prasetyo jadi satu di antara ribuan tersangka dan bekas tersangka korupsi di Indonesia. Dengan begitu, apa pun pekerjaannya di masa lalu, kini berakhir dengan citra buruk.
BACA JUGA:Korupsi sebagai Problem Budaya
Berdasar data Kemenhub, Prasetyo lahir di Surabaya, 21 November 1959. Ia meraih gelar sarjana strata satu di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, lulus 1985. Pada 2006 ia meraih gelar master di prodi magister manajemen di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Ia pernah menjadi direktur keselamatan perkeretaapian selama 1,5 bulan, pada 6 Oktober hingga 16 November 2015. Selanjutnya, ia jadi direktur lalu lintas dan angkutan kereta api selama 1,5 bulan, 16 November 2015 hingga 5 Januari 2016.
Kemudian, jadi direktur prasarana perkeretaapian selama lebih kurang 4,5 bulan, 5 Januari hingga 16 Mei 2016. Di hari yang sama, Prasetyo langsung dilantik sebagai dirjen perkeretaapian, menggantikan Hermanto Dwiatmoko.
BACA JUGA:Mengapa Korupsi Marak?
BACA JUGA:Polemik Korupsi Lelaki-Perempuan
Pada 2017 Prasetyo dipindahtugaskan dari dirjen perkeretaapian (digantikan Budi Karya Sumadi yang kemudian menjadi menteri perhubungan). Prasetyo dipindah tugas menjadi staf ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Kemenhub sampai pensiun.
Nah, saat menjadi dirjen perkeretaapian, ia diduga korupsi. Merekayasa kemenangan tender. Negara pun dirugikan Rp 1,1 triliun. Kronologi kasusnya demikian:
Pada 2017 Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways untuk program 2017 sampai 2023. Salah satu dari proyek itu adalah membangun jalur KA Besitang–Langsa (Aceh). Jalur tersebut menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran Rp 1,3 triliun.
BACA JUGA:Flexing dan Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Tukin Cegah Korupsi Malah Dikorup