Mengapa Korupsi Marak?

Mengapa Korupsi Marak?

Ilustrasi korupsi marak. Salah satunya dilakukan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kekejaman tersangka koruptor diungkap KPK di konferensi pers Senin, 29 Januari 2024. Insentif milik ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jatim, dipotong paksa (pemerasan) oleh pimpinan. Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati ditetapkan sebagai tersangka.

TEGA NIAN tersangka koruptor, seperti diumumkan KPK itu. Uang hak milik teman kerja mereka sekantor (ASN petugas pajak) pun dikorupsi. Padahal, antarmereka bertemu setiap hari di kantor.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin mengatakan:

”Ini kan prosesnya tangkap tangan (OTT). Maka, yang tertangkap tangan itu yang kedapatan dulu. Bahwa kemudian pihak-pihak yang lain akan menyusul ditangkap, ini tentu kami akan kembangkan.”

BACA JUGA: KPK Tetapkan SW, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tesangka Korupsi Pajak

Dijelaskan, kasus itu berawal dari hasil pengumpulan pajak dan retribusi daerah  BPPD Sidoarjo Rp 1,3 triliun selama 2023. Atas perolehan itu, para ASN BPPD yang bertugas memungut pajak berhak mendapat insentif.

Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Besaran potongan bervariasi, 10 sampai 13 persen dari insentif yang seharusnya diterima petugas pajak. Bergantung jumlah hasil pajak yang didapat para petugas.

Anehnya, hasil pemeriksaan KPK, saat memotong insentif para ASN BPPD itu, Siska menyampaikan secara lisan kepada para ASN petugas pajak yang memungut. Jadi, korban pemotongan insentif sudah diberi tahu Siska bahwa insentif akan dipotong.

BACA JUGA: OTT KPK di Sidoarjo: 10 Orang Diperiksa, Satu Tersangka Diduga Korupsi Rp 2,7 Miliar

Nurul Ghufron: ”Uang hasil pemotongan itu untuk digunakan oleh kepala BPPD dan bupati (Sidoarjo). Tentu kepada dua orang ini kami akan konfirmasi.”

Jumlah uang potongan itu, selama 2023, terkumpul Rp 2,7 miliar. Tapi, itu sudah dilakukan sejak 2021. KPK masih memeriksa lebih lanjut, apakah pemotongan juga dilakukan sebelum 2021.

Ghufron: ”Tersangka SW (Siska Wati) kepada para ASN petugas pajak itu melarang membahas uang potongan dimaksud melalui alat komunikasi, di antaranya melalui WhatsApp. Jadi, maksudnya supaya ASN yang insentifnya dipotong diam saja, tidak perlu dibahas.”

BACA JUGA: Korupsi Semanis Madu Beracun

Akhirnya kasus itu meletus juga. Beberapa ASN BPPD melapor ke KPK. Disertai bukti-bukti. Lalu, aparat KPK menyelidiki kebenaran laporan tersebut. Setelah aparat KPK meyakini akurasi laporan itu, tim aparat KPK diterjunkan untuk menyelidiki lebih dalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: