KPK Tetapkan SW, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tesangka Korupsi Pajak

KPK Tetapkan SW, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tesangka Korupsi Pajak

Petugas KPK menunjukkan bukti yang tunai yang didapat dari OTT BPPD Kabupaten Sidoarjo, Senin, 29 Januari 2024.-Tangkapan Layar Youtube KPK RI-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 29 Januari 2024.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan pemotongan dan pemberian uang kepada pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo.

Tersangka yang ditetapkan adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkannya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. "Untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," ujarnya.

BACA JUGA:OTT KPK di Sidoarjo: 10 Orang Diperiksa, Satu Tersangka Diduga Korupsi Rp 2,7 Miliar

BACA JUGA:OTT 10 ASN Sidoarjo, KPK Bantah Isu Upaya Penyelamatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Tersangka SW diduga melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menggelar OTT pada 25 Januari 2024 di Kabupaten Sidoarjo yang mengamankan 10 orang terkait dugaan korupsi.


Konferensi pers KPK terkait dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo, Senin, 29 Januari 2024.-Tangkapan Layar Youtube KPK RI-

Meskipun demikian, sebagian dari mereka dilepaskan karena tidak cukup bukti terkait keterlibatan dalam kasus tersebut.

Total dugaan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh tersangka SW mencapai Rp2,7 miliar. Namun, dari hasil OTT, KPK baru mengamankan sejumlah uang senilai Rp69,9 juta. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: