Debitur individu dengan penghasilan tetap (fixed income) dapat mengajukan KPR BRI. Untuk karyawan atau pegawai tetap, diperlukan masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan.
BACA JUGA: BRI Link: Solusi Mudah Saat Pulang Kampung dengan Akses Yang Terjangkau
Namun, khusus bagi pegawai tetap yang bekerja di Instansi Pemerintah (PNS), BUMN atau BUMD, serta Perusahaan Swasta Nasional yang telah berstatus Tbk, KPR dapat diajukan dengan masa kerja sebagai pegawai tetap minimal 3 (tiga) bulan.
Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;
- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat RekomendasiPerusahaan;
- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
BACA JUGA: Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Foto copy Surat Izin Praktik
- Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
- Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
Debitur Wiraswasta/Pengusaha:
- Telah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
- Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll)
- Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir. (*)
*) Mahasiswa peserta MBKM dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya