Mengenal 6 Jenis KPR BRI Beserta Syarat dan Proses Pengajuan, Ada Promo Bunga 2,75 Persen

Senin 11-11-2024,13:03 WIB
Reporter : Roisatun Nadhiroh*
Editor : Heti Palestina Yunani

Pembiayaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (suami dan istri) maksimal Rp 8 juta per bulan.

Berlaku untuk rumah pertama/belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual/disewakan/dikkontrakkan selama 5 (lima) tahun pertama.

BACA JUGA: Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri

5. KPR Green Financing

Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal melalui developer kerjasama BRI atau perseorangan yang telah mendapat sertifikasi green financing.

6. KPR BRI Solusi

Pembiayaan dengan sumber agunan BRI baik melalui lelang eksekusi KPKNL maupun penjualan bawah tangan.

KPR BRI memiliki sejumlah keunggulan, proses cepat dan mudah, suku bunga bersaing, jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun, serta biaya kredit yang terjangkau.

BACA JUGA: Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

KPR ini juga dilengkapi dengan perlindungan Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kerugian/Kebakaran.

Dengan uang muka mulai dari 0%, pembayaran dapat dilakukan dengan praktis dan nyaman melalui Automatic Fund Transfer (AFT) atau Automatic Grab Fund (AGF). Selain itu, pengajuan KPR BRI juga bisa dilakukan dengan penggabungan penghasilan (joint income).

Syarat Umum KPR BRI

KPR BRI dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Namun, untuk WNA, fasilitas ini hanya berlaku bagi mereka yang berstatus fixed income dengan ketentuan bahwa sertifikat properti harus atas nama pasangan yang berstatus WNI.

Jatuh tempo fasilitas KPR BRI bagi WNA maksimal adalah satu tahun sebelum kontrak kerja berakhir, dan pasangan harus memiliki perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Pemohon berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

BACA JUGA: Keunggulan Brimo BRI untuk UMKM di Baturaja, Solusi Praktis dalam Kemudahan Transaksi Digital

Serta tidak memiliki tunggakan kredit di bank manapun yang dibuktikan melalui hasil BI checking. Debitur diwajibkan membuka rekening Tabungan BRI dan menandatangani Surat Kuasa bermaterai untuk autodebet pembayaran kredit dari rekening.

Selain itu, pemohon perlu melampirkan surat pernyataan yang mencakup informasi tentang fasilitas KPR yang sudah diterima atau sedang diajukan, baik di Bank BRI maupun bank lain.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Formulir Permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku (untuk calon debitur yang menikah, lampirkan juga KTP pasangan) bagi WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Izin Tinggal bagi WNA
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Buku Tabungan BRI atau rekening koran calon debitur selama minimal 3 bulan terakhir
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi Akta Pisah Harta (jika ada)
  7. Fotokopi Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai
  8. Price List dari Developer yang tertera dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP properti baru)
  9. Surat penawaran dari calon penjual yang dapat dipercaya

Syarat Khusus 

Kategori :