Sri Mulyani Minta Para Menteri dan Pejabat Hemat, Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Selasa 12-11-2024,15:55 WIB
Reporter : Della Aulia*
Editor : Taufiqur Rahman

b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

BACA JUGA:Roy Suryo Dituding Sebagai Pemilik Akun Fufufafa

BACA JUGA: iPhone 16 Tak Bisa Masuk Indonesia, DPR: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar

5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.

 

*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga

 

Kategori :