Lapor Mas Wapres, Efektif atau Hanya Gimmick

Selasa 12-11-2024,14:14 WIB
Reporter : Syahida Rizky*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meluncurkan layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” pada Senin, 11 November 2024, di Kantor Wakil Presiden. Inisiatif ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan keluhan atau aduan secara langsung ke Gedung Sekretariat Wakil Presiden maupun melalui platform WhatsApp resmi di nomor 081117042207.

Layanan ini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota pengaduan tatap muka yang dibatasi hanya 50 aduan per hari.

Deputi Administrasi Setwapres Sapto Harjono menjelaskan, setiap pengaduan akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Masyarakat yang mengajukan keluhan dapat memantau perkembangan aduan mereka melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

BACA JUGA:Wapres Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat, Bisa Datang Langsung Ke Istana

BACA JUGA:Wapres Gibran Usul Ada UU Perlindungan Guru: Jangan UU Perlindungan Anak Dipakai Untuk Melawan Guru

Gibran berharap agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat dan tepat, dengan koordinasi langsung kepada instansi terkait bila diperlukan.

Meskipun layanan Lapor Mas Wapres Gibran mendapat dukungan dari sebagian masyarakat. Langkah ini juga menuai kritik. Peneliti Politik dari The Indonesian Institute (TII) Felia Primarestimenilai penyediaan hotline langsung Wakil Presiden berlebihan.

Ia berpendapat bahwa aduan administratif seharusnya ditangani oleh level birokrasi yang lebih rendah, bukan pejabat tinggi. Felia juga mengingatkan bahwa masalah teknis seperti ini bisa merusak persepsi efektivitas kerja pemerintah dan seharusnya diselesaikan melalui saluran yang ada, seperti musrenbang. Atau aplikasi pengaduan yang perlu dievaluasi, bukan menambah saluran baru yang berpotensi tidak efektif.

BACA JUGA:Wapres Gibran Ceritakan Pengalaman Kirim Surat Ke Mendikbud Nadiem Makarim Tapi 'Dicuekin'

BACA JUGA:Pidato Gibran Trending di YouTube: Minta Sinergi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

“Selain itu, hal ini juga bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat. Belum lagi kita tahu di DPR juga ada Badan Aspirasi Masyarakat juga setiap komisi di parlemen di berbagai level juga memiliki tugas menyerap aspirasi sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menganggap layanan Lapor Mas Wapres lebih sebagai gimmick politik daripada solusi nyata. Dedi khawatir Gibran menjalankan jabatan secara politis dan populis, yang bisa menghabiskan anggaran negara tanpa dampak signifikan, serta berpotensi membangun simpati publik secara manipulatif.

“Maka, Prabowo punya hak menyetujui dan tidak atas program Wapres, karena kekuasaan yang dilindungi UU adalah Presiden,” jelas Dedi.

BACA JUGA:Gibran Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata

BACA JUGA:Prabowo Melawat ke Luar Negeri Besok, Titip Pesan kepada Gibran: Jangan Sungkan-Sungkan

Kategori :