Agie Nugroho Soegiono, Sekretaris Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga dan Antun Mardiyanta, Ketua Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga.--
UNTUK menghadapi persaingan kerja yang semakin kompetitif, lulusan sebuah program studi tidak hanya dituntut menyelesaikan masa studinya dengan baik. Tetapi juga harus memiliki sejumlah kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja atau industri. Seorang lulusan program studi harus membuktikan nilai keterkerjaan (employability) untuk bersaing dengan pelamar lainnya.
Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), employability mencakup kemampuan seseorang untuk dipekerjakan, mendemonstrasikan pengetahuan, hingga beradaptasi pada perubahan-perubahan yang dinamis. Salah satu upaya untuk membuktikan kompetensi yang direkognisi adalah dengan mengikuti sertifikasi profesi yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
BACA JUGA:Hari Pahlawan dan Dies Natalis Ke-70 Unair
BACA JUGA:Dies Natalis ke-70, UNAIR Terus Berkarya dan Bertahan di Tengah Perubahan
Sebagai pengelola Program Studi, Departemen Administrasi Publik Universitas Airlangga berinisiatif mendaftarkan sebanyak 50 mahasiswa S1 Admninistrasi Publik untuk mengikuti sertifikasi Profesi Analis Kebijakan Publik. Sertifikasi Analis Kebijakan saat ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Publik Indonesia (LSP API).
LSP API merupakan lembaga yang diprakarsai oleh asosiasi ilmuan administrasi publik se-Indonesia, IAPA. Mereka menyelenggarakan program sertifikasi Analis Kebijakan untuk berbagai level, dari yang masih kuliah di program S1 (level 5), sampai profesional dengan level pendidikan setingkat doktor level 9).
Lembaga perguruan tinggi yang ingin lulusannya kompeten, berdaya saing, dan cepat diterima oleh pasar kerja tentunya harus berkomitmen secara nyata untuk mendukung peningkatan employability seperti mendorong mahasiswanya berpartisipasi mengikuti uji sertifikasi seperti ini. Beruntung bagi mahasiswa S1 administrasi publik, segala biaya pelaksanaan kegiatan uji kompetensi ini didukung penuh oleh universitas melalui Direktorat Pengembangan Karir, Inkubasi Kewirausahaan, dan Alumni (DPKKA).
Profesi Analis Kebijakan Publik
Dalam dunia professional di sektor publik, analis kebijakan termasuk dalam jabatan fungsional. Seorang analis kebijakan berfungsi untuk menilai, merumuskan, dan mengevaluasi kebijakan publik guna memastikan kebijakan yang diambil efektif, efisien, dan tepat sasaran. Profesi analis kebijakan dituntut untuk mampu melakukan penelitian kebijakan (research for policy) dan menganalisis data untuk memahami masalah sosial, ekonomi, atau politik.
Seorang analis kebijakan juga kerap diminta rekomendasinya oleh pengambil keputusan terkait alternatif opsi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah publik. Hasil rekomendasi kebijakan yang diberikan seorang analis kebijakan harus mampu dipertanggungjawabkan dari segi saintifik, berbasis data empiris, implementatif dan realistis. Karena perannya yang cukup krusial, kompetensi analis kebijakan publik sangat dibutuhkan hampir semua kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
BACA JUGA:Hari Pahlawan dan Dies Natalis UNAIR Ke-70
BACA JUGA:UNAIR Raih Peringkat 2 Kampus Terbaik di Indonesia versi QS AUR 2025
Lantas bagaimana mahasiswa S1 yang relatif masih belum memiliki pengalaman professional dapat disertifikasi? Berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diatur dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2014, level sertifikasi profesi bagi mahasiswa adalah level 5.
Level ini adalah ditujukan bagi pemula atau yang baru mulai berkarier. Walaupun merupakan level terendah, substansi pengetahuan dan kemampuan yang diuji tidaklah mudah. Apalagi, para asesor yang didatangkan berasal dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia.