BACA JUGA: Apa Itu Jam Koma? Istilah Baru Gen Z yang Viral di Media Sosial
Diharapkan dokumen panduan ini dapat mempercepat realisasi kerja sama bisnis yang tertunda antara perusahaan platform digital dan media. Nezar menyambut baik keberadaan panduan ini.
Sebagai arahan teknis yang tidak melampaui batas kewenangan, dan mendukung pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform dalam menyediakan jurnalisme berkualitas. Dokumen ini mencakup panduan pengawasan kerja sama.
Juga fasilitasi kewajiban platform, serta penyelenggaraan program dan pelatihan yang mendukung standar jurnalisme. Panduan ini diharapkan bisa menjadi pegangan komite dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi.
BACA JUGA: Gen Z Lebih Percaya Media Sosial meskipun Hoax Mengintai, Kira-Kira Kenapa Ya?
Serta mendukung pelaksanaan program kerja sama antara platform digital dan perusahaan media. Dalam pertemuan itu, Suprapto menyampaikan hasil pemetaan masalah dari dialog dengan berbagai perusahaan pers dan platform digital.
Sejak terbentuk pada akhir Agustus 2024 dan mulai aktif pada 1 September 2024, anggota komite telah bertemu dengan berbagai perwakilan organisasi pers seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, AJI, serta Forum Pemred.
Sejumlah perusahaan media besar seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, dan CNN Indonesia juga telah menjalin dialog dengan komite. Selain itu, dua platform digital besar, Meta dan TikTok Indonesia, telah mengadakan audiensi dengan komite.
BACA JUGA: Peran Media Digital dalam Membangun Rasa Nasionalisme dan Bela Negara
Selain itu, membuka peluang pertemuan lanjutan untuk membahas program kerja sama yang lebih konkret. Meta merupakan perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp. (*)
*) Mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Inggris, Universitas Airlangga