Itulah yang dipermasalahkannya. Tak adanya kesempatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku.
BACA JUGA:Respons Anies Baswedan soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
"Bahwa seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," jelas Amir.
Amir menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti. Sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ucap dia. (*)