HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Pada Selasa, 12 November 2024, Tim Jaksa Penyidik memeriksa tiga saksi penting dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Ketiga saksi tersebut adalah MY selaku mantan kasubdit 2 importasi produk pertanian kehutanan dan peram Kementerian Perdagangan tahun 2014- 2016.
Lalu ada NE selaku Fungsional Bappepti juga mantan plt. direktur impor Kementerian Perdaganan 2015 dan direktur fasilitas ekspor dan impor 2020 dan terakhir APD selaku kepala divisi akuntansi dan perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Melalui kuasa hukumnya, Lembong menyatakan bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai prosedur dan tidak didukung oleh audit kerugian negara yang nyata. Ia pun menuntut pembebasannya dari tahanan.
"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara: Bebaskan dari Penahanan
Menurutnya, pengajuan praperadilan itu untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Apalagi, kata Amir, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.