BACA JUGA:Hari Pahlawan dan Dies Natalis Ke-70 Unair
Kita harus ingat amanah undang-undang sejak tahun 2016 pemerintah (presiden dan kementerian terkait yang mengurusi hal tersebut) wajib melindungi informasi yang bertentangan dengan undang-undang.
Kalau dikembalikan pada kondisi saat ini, di mana peran pemerintah? Pemerintah belum optimal mengurusi persoalan digital dan masih tergantung pada pihak asing.
Yang ketiga, mewajibkan semua server harus berada di Indonesia (tanah air). Hal itu untuk mengantisipasi ketika kita tidak mampu bertindak secara hukum RI karena server berada di luar negeri.
Yang keempat, memperkuat solidaritas bersama negara-negara regional. Tidak sekadar ngumpul bersama. Atau bersekutu karena kedekatan lain.
Yang juga penting kesamaan visi, misi, pemahaman terhadap persoalan digitalisasi. Misalnya dalam persoalan server penyedia layanan, internet banking, situs pornografi, atau hoaks. Jika itu mampu terwujud, organisasi tersebut lebih multiguna dan lebih berfaedah.
Jangan sampai kita menggebu-gebu memberantas judol, tetapi penyedia layanannya justru berada di negara-negara ASEAN lainnya (Kamboja, Vietnam, atau Singapura). (*)
*) Yayan Sakti Suryandaru adalah dosen Departemen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga,
**) Marie Ismah adalah asisten pengajar Departemen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga