48 Narapidana dari 7 Lapas Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan, Mayoritas Kasus Narkoba!

Jumat 15-11-2024,15:08 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Dilanjutkan dengan Lapas Kelas I Madiun dengan 14 orang. Sedangkan Lapas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing menyumbangkan enam narapidana. 

BACA JUGA:Sumpah Pemuda Bergema di Ujian CPNS Kemenkumham

Dan masing-masing dua orang narapidana dipindahkan dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan. 

Sedangkan Lapas I Malang menyumbangkan satu narapidana yang ikut dalam rombongan. 

"Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol," ujar Heni.

BACA JUGA:Sinergi Ditjen AHU dan Kemenkumham Jatim: Kenalkan Layanan Grasi Elektronik untuk Pelayanan Hukum Lebih Efisien

Heni menjelaskan, para napi itu akan menempati kamar one man one cell. Artinya, dalam satu kamar hanya diisi satu napi. Pengamanannya super ketat.

Puluhan napi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security itu sudah berdasarkan penilaian selama mereka menjalani masa penahanan. 

Saat berada di dalam lapas, kelakuan mereka dinilai tidak bertambah baik, sehingga mereka dipindahkan.

BACA JUGA:Lindungi Karya, Cegah Plagiarisme: Kemenkumham Jatim Edukasi Konten Kreator dan Kampus di Malang

Sebelumnya sudah dilakukan asesmen penilaian terhadap warga binaan. 


Lapas High Risk Nusakambangan-Humas Kemenkumham Jatim-

Menurut penilaian itu, mereka tidak mengikuti program kerja dan pembinaan yang sudah disediakan.

"Sehingga kami memindahkan ke lapas yang levelnya lebih tinggi yaitu super maximum security. Kalau yang di kewilayahan yaitu levelnya medium security," sambung Heni. (*)

Kategori :