SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menjelang masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementrian Perhubungan (DJKA Kemenhub) melakukan sejumlah pemeriksaan pada sarana dan juga fasilitas milik KAI Daop 8 Surabaya.
Pemeriksaan sarana dan fasilitas Kereta Api (KA) oleh DJKA ini dilakukan selama lima hari. Mulai Senin, 11 November hingga Jumat, 15 November 2024.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pemeriksaan ini meliputi kelaikan sarana kereta penumpang.
Kemudian juga fasilitas penumpang. Baik di dalam kereta dan juga di stasiun wilayah KAI Daop 8 Surabaya.
Luqman menyebutkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau sekaligus memeriksa kelaikan operasional KAI Daop 8 Surabaya, menjelang Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
BACA JUGA:Kereta Api Surabaya Terakhir, Gugah Patriotisme Lewat Teatrikal Sejarah
BACA JUGA:Teatrikal Kereta Api Terakhir Surabaya, Kenang Heroisme di Stasiun Gubeng November 1945
Sebab pada masa angkutan tersebut, kata Luqman, penumpang di Daop 8 Surabaya diprediksi akan meningkat secara signifikan.
Tentu, pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat kembali secara detail apakah masih ditemukan sesuatu yang belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) oleh DJKA Kemenhub.
"Nantinya temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran KAI Daop 8 Surabaya," kata Luqman, Senin, 18 November 2024.
Luqman memastikan, KAI Daop 8 Surabaya dalam operasionalnya selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. Yakni, dengan mengutamakan aspek keselamatan. Namun, kata Luqman, pemeriksaan kelaikan tetap perlu dilakukan oleh DJKA Kemenhub.
Itu dilakukan untuk menilai kembali apakah sarana dan fasilitas KA sudah sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019. Yakni, terdiri atas SPM di stasiun Kereta Api dan SPM dalam perjalanan.
BACA JUGA:Cek Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2025!
BACA JUGA:Para CEO Kereta Api di ASEAN Penasaran Jajal Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung
Luqman menjelaskan, penyelenggaraan SPM Angkutan Orang dengan Kereta Api, baik di stasiun Kereta Api maupun dalam perjalanan, harus memenuhi enam aspek.