HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 19 November 2024.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin pengambilan keputusan.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" ujar Adies.
BACA JUGA:DPR Pastikan Revisi UU DKJ Tak Berkaitan dengan Kepentingan Pilkada
Serentak, seluruh anggota rapat menyetujui dengan jawaban "Setuju," yang kemudian disahkan melalui ketukan palu Adies.
Revisi ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Perubahan tersebut mencakup penambahan sejumlah ketentuan dalam Pasal 70 UU DKJ yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan beberapa pejabat dan lembaga negara.
BACA JUGA:Wapres Gibran Usul Ada UU Perlindungan Guru: Jangan UU Perlindungan Anak Dipakai Untuk Melawan Guru
Tujuan revisi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebelum fungsi ibu kota negara dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Setelah revisi ini berlaku, gubernur yang terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024 akan menyandang sebutan Gubernur DKJ.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta juga akan berubah nama menjadi DPRD DKJ.
BACA JUGA:Kawal Revisi UU Hak Cipta di DPR, Melly Goeslaw Tegaskan Dukungan untuk Pekerja Seni
Para anggota legislatif yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta di DPD dan DPR RI pun akan disebut sebagai wakil dari dapil DKJ.
Perubahan nomenklatur tersebut merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta setelah presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Semua fraksi di Baleg DPR RI menyetujui revisi ini tanpa catatan, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang memberikan sejumlah catatan.