HARIAN DISWAY - Pemerintah Korea Selatan akhirnya menjatuhkan putusan resmi terkait kasus dugaan perundungan yang dialami oleh NewJeans di HYBE.
Pada Rabu, 20 November 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan keputusan tersebut melalui Kantor Ketenagakerjaan Regional Seoul Cabang Barat.
Kementrian menyatakan bahwa kasus yang dialami NewJeans di kantor HYBE tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perundungan di tempat kerja. Karena status hukum Hanni tidak memenuhi definisi pekerja, menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
"Laporan atas nama Hanni Pham tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kasus perundungan di tempat kerja," begitu pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, seperti dikutip Soompi.
BACA JUGA:Nangis-Nangis, Hanni NewJeans Ungkap Dugaan Bullying dari Karyawan HYBE di Sidang Majelis Nasional
BACA JUGA:5 Poin Pengakuan Hanni NewJeans Saat Jadi Saksi Kasus Bullying di Industri K-Pop
Sebagaimana diberitakan, dugaan bullying itu bermula saat para member NewJeans mengadakan siaran langsung dadakan di YouTube pada September lalu.
NewJeans saat melakukan siaran langsung mendadak di YouTube pada 11 September 2024, mengkritik manajemen ADOR dan menuntut kembalinya Min Hee Jin sebagai CEO--Youtube @pulwilwi
Dalam siaran tersebut, Hanni, salah seorang member, menceritakan pengalaman dia di gedung HYBE. Ketika dia menyapa idol lain dan manajernya yang sedang lewat, dia diabaikan.
Bahkan, klaim Hanni, manajer tersebut justru meminta para idol tersebut untuk "mengabaikan" Hanni dan para member NewJeans yang lain.
Insiden itu memicu reaksi dari para penggemar. Mereka merasa prihatin dengan perlakuan yang diterima Hanni. Mereka pun mengajukan pengaduan resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui petisi online. Minta agar pemerintah penyelidikan dugaan perundungan yang dialami oleh Hanni dkk.
BACA JUGA:NewJeans Minta Min Hee Jin Dikembalikan sebagai CEO ADOR sebelum 25 September
BACA JUGA:NewJeans Kirim Surat Peringatan Resmi Untuk ADOR, Ancam Akhiri Kontrak Eksklusif
Kementerian Ketenagakerjaan Tetapkan Kasus Hanni NewJeans Bukan Kategori Perundungan di Tempat Kerja. Foto: Hanni NewJeans saat menghadiri sidang majelis nasional, 15 Oktober 2024.--yonhap news