HARIAN DISWAY - Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024.
Surat edaran tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Hal itu memberikan kesempatan bagi masyarakat yang bekerja pada hari Pilkada untuk mendapatkan libur nasional dan menggunakan hak pilih mereka.
BACA JUGA:Menilik Pelaksanaan Pilkada 2024: Kisah Mahasiswa Untag Surabaya Magang di KPU Kota Surabaya
BACA JUGA:Elemen Masyarakat Jatim Ingatkan Netralitas ASN dan Polri di Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga meminta KPU provinsi, kabupaten/kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur nasional pada Rabu, 27 November 2024.
Berikut isi edaran terkait hari libur nasional pada gelaran Pilkada serentak dari Menteri Ketenagakerjaan:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, PLN Siagakan 4.367 Personel Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Jatim
BACA JUGA:Pilkada 27 November 2024, Libur atau Tidak? Ini Jawabannya Berdasarkan SK Terbaru
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura