HARIAN DISWAY - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Dengan keputusan ini, Kejaksaan Agung (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan yang sedang berlangsung hingga tahap penuntutan dan pengadilan.
"Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan," ujar Tumpanuli saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024.
BACA JUGA: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Alasan Hakim PN Jaksel
Hakim menilai keberatan yang diajukan Tom Lembong bersama kuasa hukumnya lebih berkaitan dengan substansi pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bukti yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan juga tidak dipertimbangkan karena dianggap relevan dengan materi pokok perkara.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum pidana.
BACA JUGA:Inilah Sanggahan Kejagung dalam Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Kasus dugaan korupsi impor gula ini mulai diselidiki berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023 dan berlanjut ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi, termasuk Tom Lembong, serta tiga ahli telah diperiksa.
Kejaksaan juga mengeluarkan perintah penyitaan barang bukti seperti bukti elektronik yang relevan dengan perkara ini.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Lagi dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Hakim menambahkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi, sehingga memenuhi prosedur sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Dalam sidang ini, Tom Lembong menghadirkan beberapa ahli, termasuk Mudzakkir (Guru Besar UII Yogyakarta), Chairul Huda (ahli hukum pidana), Anthony Budiawan (Managing Director PEPS), dan Dwi Andreas Santosa (Guru Besar Fakultas Pertanian IPB).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menghadirkan Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman, serta Evenri Sihombing (ahli kerugian negara).