Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Rabu 27-11-2024,12:21 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Sehat jasmani dan rohani;

4) Tidak dalam keadaan hamil;

5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;

9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

 

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • 2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • 3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • 4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • 5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Kategori :