Pemerintah Ungkap Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026

Pemerintah Ungkap Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026

Pemerintah memastikan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda 2026. -Ahmar Graphy-pexels.com

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa pada tahun ini Arab Saudi tidak lagi menerbitkan visa haji furoda, yang selama ini memberi peluang jemaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Haji furoda, yang juga dikenal sebagai haji mujamalah, merupakan jalur ibadah haji di luar kuota resmi karena menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, bukan melalui alokasi Kementerian Agama Indonesia.

"Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta pada Kamis, 9 April 2026.

BACA JUGA:Antrean Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun, Dahnil: Sistem Keuangan Ikut Dibenahi

BACA JUGA:Kemenhaj Kaji Sistem 'War Tiket Haji', Antrean Puluhan Tahun Bisa Diubah

Dalam kesempatan tersebut, Dahnil juga menekankan pentingnya sikap kritis terhadap maraknya promosi haji instan di media sosial. Menurutnya, pola seperti itu berpotensi menipu masyarakat sekaligus membuka celah praktik pemberangkatan haji ilegal.

Ia pun menyinggung istilah “Haji Tenol”, yang merujuk pada keberangkatan tanpa antre, sebagai tanda adanya praktik ilegal yang sebaiknya dihindari oleh masyarakat.

Untuk mencegah hal tersebut, Kemenhaj bersama Polri sedang merancang pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal. Langkah ini diarahkan untuk menindak berbagai modus keberangkatan yang tidak sesuai prosedur resmi.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2026 Tidak Naik, Kenaikan Ditanggung Negara

BACA JUGA:Presiden Prabowo Dorong Joint Venture Garuda-Saudia untuk Tekan Biaya Haji

"Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana," ucap Dahnil.

Ia kemudian menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia hanya sah melalui dua jalur resmi, yaitu haji reguler dan haji khusus. Di luar kedua skema tersebut, dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre," tambahnya.

BACA JUGA:Harga Avtur Dunia Melonjak, Presiden Prabowo Putuskan Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta

BACA JUGA:Komnas Haji Soroti Tiga Jamaah Hilang di Tanah Suci, Pemerintah Diminta Tegas Tentukan Status

Dahnil menjelaskan bahwa masa tunggu haji reguler kini berada di kisaran 26 tahun. Angka ini lebih singkat dibanding sebelumnya yang di beberapa daerah sempat mendekati 50 tahun. Untuk haji khusus, waktu tunggu sekitar enam tahun.

Seiring itu, pemerintah terus membenahi tata kelola haji mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk langkah percepatan masa tunggu agar lebih realistis.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran di luar prosedur. Pendaftaran haji diminta tetap melalui jalur resmi untuk menghindari kerugian dan risiko hukum. (*)

*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnnindonesia.com