Rapat Banggar DPR RI dan Pemprov Jatim Bahas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Kamis 28-11-2024,14:31 WIB
Reporter : Michael Fredy Jacob
Editor : Mohamad Nur Khotib

Luhut mengungkapkan, pemerintah berencana mau menyiapkan bantalan. Yakni berupa subsidi terlebih dahulu sebelum menaikkan PPN menjadi 12 persen, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Jadi, ya hampir pasti diundur. Biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” kata Luhut di kawasan TPS 4, Jakarta Selatan, seusai mencoblos Pilkada 2024, Kamis 28 November 2024.

Luhut menegaskan anggaran pemerintah sangat cukup untuk memberikan stimulus ekonomi berupa bansos subsidi listrik kepada masyarakat. Setoran pajak menurutnya, hingga kini sangat baik. Hingga ratusan triliun yang bisa dimanfaatkan untuk subsidi itu.

Seperti diketahui, gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen terus muncul di masyarakat. Kenaikan PPN dikhawatirkan menekan daya beli yang terus mengalami pelemahan. (*)

Kategori :