SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Rencananya, kenaikan tersebut akan berlaku mulai Januari 2025.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pun melakukan rapat dengan Pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Salah satu pembahasan dalam rapat itu adalah rencana kenaikan PPN
Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya masih menunggu instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Jadi, apa yang disampaikan oleh pejabat dari Kepala Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan terkait apakah ditunda, apakah hal-hal yang mungkin dilakukan penundaan,” katanya seusai rapat, Kamis 28 November 2024.
Kemudian, terkait bansos itu menunggu keputusan dari keputusan presiden. Sebab, kata Wihadi, hal itu merupakan kewenangan dari eksekutif.
"Kami sendiri dari legislatif menunggu keputusan eksekutif,” tambah Wihadi.
Wihadi menjelaskan, PPN 12 persen nantinya tidak dikenakan pada seluruh sektor. Ada beberapa pengecualian. Beberapa sektor tidak merasakan kenaikan PPN tersebut.
BACA JUGA: Warganet Kompak Tolak PPN 12 Persen
PPN yang tidak akan naik itu seperti sektor kesehatan, bahan pokok, pendidikan dan jasa-jasa lain yang memang sudah dibebaskan dalam undang-undang.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa memang belum ada pengusaha yang secara kelembagaan atau organisasi yang protes ke Pemprov Jatim terkait rencana kenaikan tersebut.
“Secara organisasi tidak ada. Tetapi, secara personal banyak yang sudah komunikasi dengan saya. Jadi kunjungan tim Banggar DPR RI ini menjadi tempat Pj wali kota dan bupati untuk menyampaikan keluh kesahnya terhadap rencana kenaikan PPN itu,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan kemungkinan terjadi penundaan kenaikan PPN tersebut. Artinya, kemungkinan penerapannya akan ditunda Januari 2025.
BACA JUGA: DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Perubahan UU