HARIAN DISWAY - Pemeriksaan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2016 sampai 2020, masih dilakukan.
Kamis, 28 November 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memperlihatkan barang bukti berupa tumpukan uang sebanyak Rp 22 miliar yang didapat dari salah satu tersangka. Itu adalah pengembalian uang kerugian negara dalam tindak kejahatan ini. Sedang berkas pemeriksaan keempat tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang bersama keempat tersangka.
Keempat tersangka adalah T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero), SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi saat konferensi pers menerangkan jika keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Palembang. Terhitung dari tanggal 28 November sampai tanggal 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Jokowi Sebut Biaya Operasional Trem Otonom ART Lebih Murah Daripada MRT dan LRT
BACA JUGA:Bali Bakal Punya LRT Baru Untuk Pecah Kemacetan, DPR RI Dukung Penuh
"Setelah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang.
"Penyitaan uang tersebut dari tersangka BHW, jadi tindak pidana korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka. Namun yang terpenting pemulihan Keuangan Negara, di mana dalam pembangunan LRT ini masih tahap perencanaan," pungkasnya. (*)