Pemerintah Pusat dan Daerah Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Pemerintah Pusat dan Daerah Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat-Dian/Lahatpos--Dihan/Lahatpos-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) penghasil minyak resmi menyepakati langkah konkret dalam penanganan sumur minyak rakyat. Salah satu daerahnya yakni Provinsi Sumatera Selatan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Rapat dipimpin oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang, berserta sejumlah perwakilan kementerian serta pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kasus Sumur Minyak di Blora, Jateng Siapkan Tim Verifikasi Lintas Sektoral

BACA JUGA:Resmi! Warga Kini Bisa Kelola Sumur Minyak, Wajib Miliki Modal Awal Rp 5 Miliar

Pertemuan tersebut disebut sebagai babak baru kebijakan energi nasional yang lebih berpihak pada masyarakat.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah kini membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut serta secara legal dalam pengelolaan sumur minyak lama. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, terkait pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan produksi migas nasional.

“Presiden menegaskan bahwa rakyat harus diberi ruang untuk berpartisipasi. Inilah bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur-sumur minyak lama,” terang Bahlil.

Melanjutkan, Bahlil mengatakan  kebijakan tersebut bukan merupakan pembukaan izin baru. Melainkan penataan dan legalisasi aktivitas yang sudah berjalan agar memiliki dasar hukum jelas, serta menekan praktik ilegal dan potensi kerugian negara.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Kagum Pertamina Hulu Rokan Punya 11 Ribu Sumur Minyak Aktif

BACA JUGA:Prabowo Gelar Rapat Bersama Para Menteri Bahas Program Penting Pemerintah

Sumsel Siap Dukung Legalisasi dan Pemberdayaan

Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan daerah penghasil minyak terbesar, menyambut positif kebijakan tersebut.

Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang menyatakan pemerintah provinsi (Pemprov) siap membantu dalam proses inventarisasi, legalisasi, dan pemberdayaan masyarakat pengelola sumur minyak tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: