Pemerintah Pusat dan Daerah Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat-Dian/Lahatpos--Dihan/Lahatpos-
“Sumsel punya banyak sumur minyak tua. Jika dikelola dengan legal dan profesional, ini bisa menjadi sumber ekonomi baru sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan peran BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai entitas pengelola yang memperoleh rekomendasi dari kepala daerah. Pemerintah menilai skema ini akan memperkuat peran daerah dalam menjaga stabilitas energi nasional.
BACA JUGA:Alasan Pemerintah Tolak Moratorium MBG Meski Ribuan Kasus Keracunan Terjadi
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Anggaran dan Program Tepat Sasaran Jelang Satu Tahun Pemerintahan
Selain itu, Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diwajibkan untuk membeli hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjamin keuntungan masyarakat lokal serta menciptakan keadilan ekonomi di sektor energi.
Kemudian, Bahlil berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian hukum, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menuju kedaulatan energi nasional. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: