- Kunjungi kembali laman Info GTK.
- Klik pada bagian Verval Ijazah.
- Isi form verval dengan data yang diminta, seperti nama perguruan tinggi, program studi, jenjang pendidikan (D4, S1, S2, S3), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan nomor ijazah.
- Setelah form terisi, klik Cek Data Ijazah.
- Sistem akan menampilkan hasil yang perlu Anda verifikasi. Jika data sudah benar, verval dianggap selesai.
- Apabila terdapat kesalahan atau data yang perlu diperbaiki, klik tombol Hapus untuk menghapus data dan melakukan verval ulang.
BACA JUGA:Guru PPPK Minta Prabowo Sederhanakan Kurikulum dan Pangkas Jam Kerja
Dengan mengikuti langkah-langkah verval ijazah dengan cermat, pendaftar PPPK 2024 dapat memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)