Sementara bagi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, memiliki tugas menyusun dan memfasilitasi tujuan itu agar berjalan harmonis sesuai regulasi yang tepat dan relevan. Ia juga berpesan, agar tiap regulasi dapat menjawab kebutuhan masyarakat menciptakan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (*)