SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Memasuki akhir tahun, Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengggelar pemusnahan jutaan barang bukti yang didapatkan dari Tindak Pidana Umum dan perkara Tindak Pidana Khusus dengan total 178 perkara, pada Rabu, 4 Desember 2024 di halaman Kantor Kejari Sidoarjo.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis yang diawali dengan menghancurkan handphone dengan palu, memblender narkoba jenis sabu-sabu dan pil double L, disusul memotong senjata tajam menggunakan mesin potong, serta membakar sisa barang bukti untuk dimusnahkan
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino bersama jajaran menunjukkan beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan, pada Rabu 4 Desember 2024 -Humas Kejari Sidoarjo -Humas Kejari Sidoarjo
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini, dikumpulkan dari bulan Juli 2024 hingga tanggal 4 Desember 2024, berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 1,75 kg dan ganja sebanyak 5.010 gram.
"Lalu ada pil LL dengan jumlah 452.409 butir, pil ekstasi 80 butir, senjata tajam 13 buah. Minuman beralkohol sebanyak 155 botol, HP 45 buah, rokok ilegal 932.800 batang," sebutnya.
BACA JUGA:Kejari Sidoarjo Terima Pengembalian Uang 1,8 Miliar dari PDAM Sidoarjo
BACA JUGA:Kejari Surabaya Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit
Selain itu Roy menyampaikan adanya pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak akan disalahgunakan. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga keadilan dan ketertiban di Sidoarjo,” pungkasnya. (*)