Ramadan Kareem 2025 (11): Puasa Itu Asyik Aja

Selasa 11-03-2025,05:00 WIB
Reporter : Suparto Wijoyo *)
Editor : Heti Palestina Yunani

BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (3): Kupu-Kupu Ramadan

Ketahuilah bahwa  para penikmat restoran besar atau kecil, atau di hotel-hotel itu  bukanlah tidak beriman. Puasa ini tidak mengharamkan mobilitas orang, sehingga yang makan tadi tetap kutafsir sebagai para musafir dan pekerja keras yang bertandang ke kota.

Atau orang kota yang lagi silaturahmi ke sanak saudaranya di desa. Musafir memiliki banyak pilihan hukum untuk berpuasa. Untuk itulah warung perlu buka, karena kaum penjelajah tidak harus menjalankan puasa dengan tunai.

Wanita yang sedang “merayakan bulanan” juga boleh mengkridit puasanya dan  berarti disilahkan  menikmati sensasi  di  restoran di saat khalayak beriman ramai berpuasa.

BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (2): Titian Kerinduan

Simaklah dan ingatlah Q.S. Al-Baqarah ayat 184: …, fa mang kaana mingkum mariidhon au’alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin ukhor, wa’alallaziina yuthiiquunahuu fidyatun tho’aamu miskin, fa man tathowwa’a khoiron fa huwa khoirullah, wa an tashuumuu khoirul lakum in kuntum ta’lamuun.

Amat terang bahwa barang siapa di antara kamu sakit atau bepergian (lalu tidak puasa), maka wajib mengganti sebayak hari yang dia tidak berpuasa pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.

Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, tentu itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Dengan ini semangatlah berpuasa,  “tunai” atau “kredit”.

BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (1): Barakallah, Puasa Lagi, Kan...

Maka saya tidak selamat menunaikan ibadah puasa sebab puasa boleh dicicil aliast kridit. Atau saya juga tidak mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa sebab ibadah puasa boleh sambil duduk-duduk, tidak harus jalan-jalan, bahkan sambil leyeh-leyeh juga boleh. Pokoknya puasa Ramadan ini asyik-asyik sajalah. Barokallah. (*)

*) Guru Besar Fakultas Hukum dan Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup-SDA MUI Jatim, dan Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur

Kategori :