Selain itu, laporan dari masyarakat yang tidak menerima surat undangan C6 juga dianggap berkontribusi pada rendahnya partisipasi pemilih.
Baco menilai hal ini terjadi karena kurang profesionalnya KPU Jakarta dan berencana melaporkan KPU ke DKPP, serta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (*)
*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura