HARIAN DISWAY - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah meraih 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Keputusan itu diumumkan KPU Provinsi Jakarta (KPUD) secara resmi saat menetapkan hasil perolehan suara ketiga pasangan calon setelah menyelesaikan proses rekapitulasi suara pada Minggu, 8 Desember 2024.
“Dengan mengucapkan bismillah, hasil rekapitulasi tingkat provinsi, saya ucapkan sah,” ujar Ketua KPUD Wahyu Dinata saat menetapkan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Tim RK Akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta Ke MK, Tim Pram-Rano Tak Khawatir
Namun, Wahyu menegaskan bahwa rapat hari ini bukanlah untuk menetapkan siapa yang akan menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang baru.
“Hari ini kita agenda tunggal, pertama penetapan hasil untuk Pilgub Provinsi DKI Jakarta. Nah, bukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, karena penetapan calon gubernur nanti menunggu proses yang ada seperti misalnya apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah,” jelas Wahyu lagi.
BACA JUGA:Kubu Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan, Ridwan Kamil Ajak Tunggu Keputusan KPU Tanggal 15 Desember
Ya, seperti yang telah diketahui bahwa pasangan calon nomor urut 1 RK-Suswono berencana akan mengajukan permohonan kepada MK pada Selasa atau Rabu sesuai batas waktu pengajuan ke MK 3×24 jam dihitung sejak hari kerja.
Selain itu, Kubu pasangan calon Ridwan RK-Suswono walk out saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta karena merasa dicurangi. (*)
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara.
Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara.
*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura