Selain itu, klaim berlebihan seperti ”aman” atau ”tanpa efek samping” juga dilarang jika tidak disertai dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
UUPK juga mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat klaim yang tidak sesuai. Jika pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan iklan yang menyesatkan, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp 200 juta (Pasal 60 ayat (1) dan (2)).
Kemudian, pelaku usaha yang melanggar Pasal 8, 9, dan 10 UUPK dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar (Pasal 62 ayat (1)).
BACA JUGA:Hilangkan Iklan yang Membandel di HP Android dan iOS, Inil Cara Praktisnya
BACA JUGA:Pakar Unair Dukung Regulasi Larangan Iklan Susu Formula
Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), diharapkan dapat tercipta pasar yang lebih transparan dan adil. Yakni, konsumen dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat tentang produk yang mereka beli.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memberikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan kenyataan serta bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan.
Dengan penerapan UUPK, perusahaan tidak hanya akan berfokus pada keuntungan, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan konsumen serta mendukung terciptanya pasar yang lebih berkelanjutan dan etis.
BACA JUGA:Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan dan Beri Diskon
BACA JUGA:Iklan Terbaru Shopee Garansi Tepat Waktu yang Dibintangi Vidi Aldiano Langsung Banjir Pujian
Selain itu, konsumen diharapkan dapat bersikap lebih kritis dalam mengevaluasi klaim produk yang mereka temui.
Sebab, di era digital yang dipenuhi dengan berbagai iklan dan promosi seperti saat ini, sangat penting bagi konsumen untuk tidak langsung memercayai setiap informasi yang diberikan, tetapi memverifikasi klaim tersebut dahulu melalui sumber yang tepercaya dan kredibel.
Dengan cara itu, konsumen dapat menghindari penipuan serta mampu membuat keputusan yang lebih cerdas dalam memilih suatu produk. (*)
*) Evelyne Audrey adalah adalah mahasiswa manajemen bisnis Universitas Ciputra Surabaya.